Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Sebar Kebaikan Lewat Jumat Berbagi
Tidak berhenti di situ, dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan di berbagai daerah. Dari pemeriksaan itu, 294 WNA ditemukan melanggar aturan keimigrasian.
Melalui operasi berkelanjutan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia sesuai dengan aturan. Kami juga akan menindak tegas penjamin atau sponsor fiktif yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal,” tambah Yuldi Yusman.