Minggu, 21 Desember 2025

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya 'Lolos', Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni Cs?

- Rabu, 5 November 2025 | 13:25 WIB
Berikut hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menentukan nasib lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. (Instagram/@ahmadsahroni88, tiktok/@beginibegitu, Instagram/@ekopatriosuper, Instagram/@king_uyakuya,)
Berikut hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menentukan nasib lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. (Instagram/@ahmadsahroni88, tiktok/@beginibegitu, Instagram/@ekopatriosuper, Instagram/@king_uyakuya,)

METROPOLITAN.ID - Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif yang terseret dugaan pelanggaran kode etik, menjalani sidang pada Rabu, 5 November 2025.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengeluarkan putusan, memulihkan status sebagian anggota, namun menjatuhkan sanksi berat berupa penonaktifan kepada yang lain.

Sidang putusan MKD ini merupakan puncak dari rentetan peristiwa yang dimulai dengan penonaktifan anggota DPR oleh partai politik mereka masing-masing pada akhir Agustus 2025.

Peristiwa yang memicu kemarahan publik, termasuk aksi berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan kontroversial soal kenaikan tunjangan anggota DPR, menjadi dasar bagi MKD untuk melakukan pemeriksaan etik.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 November 2025 Turun, Peluang Buyback?

Suasana tegang menyelimuti kompleks parlemen Senayan. Para teradu, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio, dan Adies Kadir, hadir mendengarkan nasib mereka

Dalam ruang sidang, para anggota yang dikenal publik dengan citra ceria dan vokal tersebut tampak tegang dan lesu.

Ahmad Sahroni terlihat berulang kali menundukkan kepala, sementara Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.

Hasil Sidang MKD DPR

Baca Juga: Laga Kedua Grup H Piala Dunia U17 2025: Timnas Indonesia Siap Lawan Brasil, Pelatih Ingatkan Pemain Garuda Muda Jangan Takut Sebelum Tanding!

Sorotan utama jatuh pada Surya Utama alias Uya Kuya, yang dinyatakan tidak melanggar kode etik dan segera aktif kembali sebagai anggota DPR.

Senasib dengan Uya Kuya, Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik, dan aktif kembali menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Kontrasnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, divonis bersalah melanggar kode etik dengan sanksi terberat, yakni dinonaktifkan selama enam bulan.

Dua anggota DPR lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan adalah Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan, dan Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan.

Baca Juga: Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X