Senin, 22 Desember 2025

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya 'Lolos', Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni Cs?

- Rabu, 5 November 2025 | 13:25 WIB
Berikut hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menentukan nasib lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. (Instagram/@ahmadsahroni88, tiktok/@beginibegitu, Instagram/@ekopatriosuper, Instagram/@king_uyakuya,)
Berikut hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menentukan nasib lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. (Instagram/@ahmadsahroni88, tiktok/@beginibegitu, Instagram/@ekopatriosuper, Instagram/@king_uyakuya,)

Keputusan MKD ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara pandangan etika formal DPR dan keputusan politik yang diambil oleh partai politik.

Sanksi penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach adalah jenis sanksi ringan hingga sedang.

Selama dinonaktifkan, anggota dewan kehilangan hak-hak tertentu seperti menghadiri rapat komisi, menggunakan hak suara, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan formal di DPR.

Namun, status keanggotaan mereka tetap terdaftar, dan mereka tetap menerima gaji pokok, meskipun tunjangan non-struktural mungkin dipotong.

Baca Juga: Soskom di Kantor PWI, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Depok untuk Wartawan

Sanksi penonaktifan ini mengirimkan pesan keras kepada publik dan anggota DPR lainnya mengenai pentingnya menjaga sikap dan perkataan, terutama terkait isu sensitif seperti kenaikan tunjangan atau aksi yang dianggap tidak pantas di forum kenegaraan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X