Keputusan MKD ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara pandangan etika formal DPR dan keputusan politik yang diambil oleh partai politik.
Sanksi penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach adalah jenis sanksi ringan hingga sedang.
Selama dinonaktifkan, anggota dewan kehilangan hak-hak tertentu seperti menghadiri rapat komisi, menggunakan hak suara, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan formal di DPR.
Namun, status keanggotaan mereka tetap terdaftar, dan mereka tetap menerima gaji pokok, meskipun tunjangan non-struktural mungkin dipotong.
Baca Juga: Soskom di Kantor PWI, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Depok untuk Wartawan
Sanksi penonaktifan ini mengirimkan pesan keras kepada publik dan anggota DPR lainnya mengenai pentingnya menjaga sikap dan perkataan, terutama terkait isu sensitif seperti kenaikan tunjangan atau aksi yang dianggap tidak pantas di forum kenegaraan.***