Hari libur nasional harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau SKB 3 Menteri, sementara Hari Peringatan Nasional (seperti Hari Pahlawan) ditetapkan hanya sebagai tanggal penting tanpa kewajiban libur.
Sebagai informasi tambahan, Instansi pemerintah dan non-pemerintah, serta lembaga-lembaga, diwajibkan menyelenggarakan upacara bendera.
Dalam upacara tersebut, Pembina Upacara wajib membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025.
Adapun upacara dilaksanakan di lapangan terbuka atau lokasi yang disesuaikan oleh masing-masing instansi (sekolah, kantor pemerintah/swasta, lembaga) pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.00 waktu setempat (WIB, WITA, WIT).
Baca Juga: Apa Arti 'For Agartha' di Senjata Api Mainan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta?
Bagi instansi yang karena keterbatasan kondisi tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera di lapangan (misalnya cuaca buruk atau kondisi yang tidak memungkinkan), terdapat beberapa opsi:
Jika upacara tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih dapat diganti dengan Bendera yang sudah terpasang di tiang, namun pokok-pokok acara lainnya tetap wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya.
Instansi yang tidak melaksanakan upacara bendera di tempatnya dapat menyaksikan acara ziarah nasional yang dilaksanakan di TMPN Utama Kalibata.
Acara ini dipimpin oleh Presiden RI sebagai Inspektur Upacara dan dapat disaksikan melalui siaran TVRI atau kanal resmi Kemensos RI.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 November 2025, Peluang Pembelian Hold
Perwakilan Indonesia di luar negeri juga wajib melaksanakan upacara, dengan penyesuaian terhadap kondisi dan situasi lokal.***