METROPOLITAN.ID - Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati salah satu hari paling bersejarah, yaitu Hari Pahlawan.
Peringatan ini merayakan jasa para pejuang yang gagah berani dalam mempertahankan kemerdekaan, terutama melalui pertempuran monumental di Surabaya.
Pertanyaan yang kerap muncul menjelang hari nasional adalah, apakah 10 November 2025 termasuk libur nasional?
Berdasarkan regulasi resmi pemerintah, jawabannya adalah TIDAK. Meskipun memiliki nilai historis yang sangat penting, Hari Pahlawan bukanlah hari libur nasional atau cuti bersama.
Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 9 November 2025: Domestik Flat, Global Naik
Peringatan Hari Pahlawan 2025 mengusung tema yang inspiratif dari Kementerian Sosial (Kemensos): "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan".
Tema ini menekankan pentingnya meneladani semangat kepahlawanan dan mengaplikasikannya dalam konteks pembangunan dan kemajuan bangsa saat ini.
Status Hari Pahlawan sebagai hari peringatan nasional yang bukan hari libur memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak ambigu.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, secara eksplisit disebutkan bahwa tidak ada tanggal merah yang ditetapkan pada bulan November 2025.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga di Jember, Nuansa dan Rasa Autentik!
Dasar hukum utama yang menegaskan status Hari Pahlawan adalah Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 316 Tahun 1959.
Keppres ini secara spesifik mencantumkan Hari Pahlawan 10 November sebagai salah satu Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
Keputusan ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat bekerja dan beraktivitas seperti biasa, sambil tetap mengisi hari tersebut dengan kegiatan bernilai sejarah dan perjuangan.
Di Indonesia, hari peringatan nasional dan hari libur nasional memiliki perbedaan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 9 November 2025, Galeri24 dan UBS di Level Tinggi