Pelat Diplomatik, TNI/Polri, hingga Pelat Rahasia Turut Jadi Target
Komarudin juga membeberkan alasan pelat diplomatik atau Corps Diplomatique (CD) masuk dalam sasaran operasi.
Menurutnya, sejumlah kedutaan telah melaporkan adanya penyalahgunaan pelat CD oleh pihak yang bukan merupakan staf resmi perwakilan negara tersebut.
"Setelah kita dalami, kita lakukan penyelidikan dan penegakan hukum, ternyata ada yang menyalahgunakan," ungkapnya.
Baca Juga: Zenal Abidin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PDBI Kota Bogor, Gantikan Denny Mulyadi
Selain itu, Polisi Militer (POM) TNI memberikan perhatian serius terkait penyalahgunaan pelat TNI.
Oleh karena itu, Operasi Zebra 2025 turut melibatkan POM TNI untuk menindak pelanggaran pelat dinas TNI/Polri.
Termasuk pelat rahasia seperti ZZH dan ZZR yang diduga digunakan pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Senin 17 November 2025: Ada Kesempatan Baik untuk Beli
Komarudin menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai tindakan hukum melalui berbagai metode.
"Undang-undang sudah jelas, setiap pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai spektek ini bisa ditindak, baik melalui ETLE statis, e-TLE Mobile, maupun tilang manual," jelasnya.
Namun untuk pelanggaran TNKB, Polda Metro Jaya memilih memaksimalkan tilang e-TLE karena dinilai lebih objektif.
Baca Juga: Daihatsu Sirion Gen 1, Mobil Hatchback Ringkas Nyaman dengan Harga Mulai Rp 60 Jutaan
"Tilang e-TLE sebuah konsep penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Jadi tidak bisa tawar-menawar. Siapapun yang melakukan pelanggaran, khususnya TNKB atau pelanggaran kasat mata lainnya seperti tidak menggunakan helm, ini pasti kena," tegas Komarudin.
Dengan demikian, Operasi Zebra 2025 tidak hanya menindak pelanggaran umum.