METROPOLITAN.ID - Publik kini menyoroti nama seorang perwira menengah Polri, AKBP Basuki, setelah identitasnya terungkap sebagai sosok berinisial AKBP B yang sebelumnya disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Temuan ini memicu gelombang perhatian baru terhadap figur Basuki, terutama terkait peran, relasi, serta keterangannya yang berbelit sejak kasus ini pertama kali mencuat.
Nama Basuki menjadi pembahasan hangat setelah ia tercatat sebagai orang pertama yang melaporkan temuan jenazah korban di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Semarang pada Senin, 17 November 2025.
Kematian tragis dosen tersebut menyeret banyak spekulasi, terlebih setelah penyidik menemukan berbagai detail yang mengarah pada hubungan personal antara AKBP Basuki dan DLL.
Pada awalnya, Basuki sempat menolak isu bahwa dirinya memiliki kedekatan khusus dengan korban. Ia mencoba menepis rumor yang berkembang luas di masyarakat.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan justru menghadirkan pengakuan berbeda. AKBP Basuki dan DLL sudah tinggal satu tempat tinggal selama kurang lebih 5 tahun.
Akan tetapi, setelah pemeriksaan lebih dalam, ia akhirnya mengungkap fakta bahwa dirinya telah tinggal satu atap dengan korban selama bertahun-tahun.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang membuka arah baru penyidikan karena praktik tersebut adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Bahkan, dalam klarifikasi publiknya, Basuki sempat mencoba meredam isu hubungan asmara dengan pernyataan:
“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, AKBP Basuki juga memasukkan DLL ke dalam kartu keluarganya (KK) sebagai saudara.
Baca Juga: Siapa Tristan Molina? Pemain Serial Secret High School yang Disebut Dekat dengan Olla Ramlan
Seiring menguatnya temuan mengenai pelanggaran etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Basuki kemudian ditempatkan pada masa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.