Baca Juga: Duel Panas Liga Champions: Chelsea Hadapi Barcelona Malam Ini
Contohnya seperti pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial yang sebetulnya bisa diisi dari PPPK untuk jabatan tertentu.
Lalu pasal 21, tentang hak-hak PPPK yang sama dengan ASN, termasuk penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan pengembangan karier.
Kemudian pasal 52 ayat 3 tentang PPPK yang dapat diberhentikan jika masa perjanjian kerjanya berakhir.
Beberapa poin di atas tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2023, namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Calon Pelatih Timnas Indonesia? Intip Gaji Mewah Giovanni van Bronckhorst di Liverpool
Oleh karena itu, revisi UU ASN tengah disusun untuk memperbaiki nasib PPPK yang selama ini dinilai didiskriminasi.
Revisi ini akan mengembalikan konsep awal PPPK kembali seperti awal diciptakan, tahun 2014.
Jadi PPPK mendapat kepastian soal status, ruang karier, serta kontrak kerja yang bisa diperpanjang atau dihentikan kapan saja.
Revisi UU ASN 2023 akan menjadi harapan para PPPK, untuk membangun nasib baik dalam pengabdiannya pada negara.***