Minggu, 21 Desember 2025

Tentang Revisi UU ASN yang Tengah Disusun, PPPK Akan Dapat Keistimewaan Hak ASN?

- Selasa, 25 November 2025 | 12:19 WIB
ILUSTRASI - Fokus revisi UU ASN tentang kesejahteraan PPPK. (Kemenpan)
ILUSTRASI - Fokus revisi UU ASN tentang kesejahteraan PPPK. (Kemenpan)

METROPOLITAN.ID - Revisi UU ASN (Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara) kini jadi perhatian publik, terutama untuk PPPK.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tampaknya kini akan mendapat kabar baik terkait revisi UU ASN.

Revisi UU ASN saat ini tengah diusahakan, terutama untuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya PPPK.

Dikabarkan bahwa revisi UU ASN ini akan fokus pada pengaturan ulang PPPK agar bisa balik lagi ke konsep awal yang jelas dan adil.

Baca Juga: DLH Purwakarta Kerahkan ASN untuk Gantikan Tugas Tenaga Kebersihan yang Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Sebagaimana yang telah banyak dikeluhkan bahwa PPPK selama ini bekerja tanpa kepastian masa kontrak, ruang karier, hingga batasan jabatan yang bisa diisi.

Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang saat ini disusun, menjadi angin segar bagi PPPK.

Fokus utama revisi UU ASN ini yakni soal status PPPK yang pada praktiknya dinilai tidak sesuai dengan UU.

Salah satu contohnya, di mana PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Tajam Rp40.000, Simak Rincian Harga Lengkap Logam Mulia Hari Ini

Namun di lapangan, banyak keluhan tentang ketidakpastian kontrak, pola karier, sampai penyetaraan kesejahteraan.

Oleh karena itu, dirancanglah revisi UU ini yang akan mengembalikan konsep PPPK seperti desain awal.

Di mana sejatinya, PPPK akan terjamin haknya, perlindungannya, memiliki ruang karier yang jelas, hingga setara dengan ASN dalam hal pengelolaan manajemen.

Revisi UU ASN 2023, ini akan menyisir beberapa poin yang sebelumnya menunjukkam fakta lapangan tidak sesuai dengan UU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X