Minggu, 21 Desember 2025

Gus Ipul Ungkap Syarat Wajib untuk Influencer yang Galang Donasi: Izin Dulu, Laporannya Wajib!

- Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Menteri Sosial Gus Ipul menyebut segala bentuk penggalang dana wajib melaporkannya kepada pemerintah. (Pemkot Pasuruan)
Menteri Sosial Gus Ipul menyebut segala bentuk penggalang dana wajib melaporkannya kepada pemerintah. (Pemkot Pasuruan)

METROPOLITAN.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan tanggapan mengenai maraknya aksi penggalangan dana oleh publik figur, termasuk influencer Ferry Irwandi, untuk membantu korban bencana di wilayah Sumatera.

Ia menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan menggalang donasi, namun seluruh proses tetap harus mengikuti aturan perizinan dan pelaporan yang berlaku.

“Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (09/12/25).

Baca Juga: Heboh Soal Kasus Ayu Puspita! ASPEDI Jawa Barat Bagikan Tips Terhindar Penipuan Wedding Organizer

Gus Ipul menambahkan bahwa proses perizinan tidaklah sulit.

Namun, yang paling krusial adalah laporan penggunaan dana setelah donasi terkumpul.

Menurutnya, transparansi menjadi aspek utama dalam pengelolaan dana publik.

Baca Juga: Hasil Lengkap Matchday Keenam Liga Champions 2025-2026: Liverpool Tundukkan Inter, Chelsea Keok dari Atalanta

Untuk donasi hingga Rp500 juta, laporan dapat disusun melalui audit internal dan tetap wajib diserahkan kepada Kemensos.

Sementara itu, untuk dana di atas Rp500 juta, penggalang dana harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat demi memastikan akuntabilitas.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” jelasnya.

Baca Juga: Alyssa Daguise Viral Usai Tak Tahu Arti Minyak Jelantah, Respons Warganet Banjiri Media Sosial

Gus Ipul juga menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi setiap inisiatif masyarakat atau publik figur yang bergerak cepat membantu korban bencana.

Meski begitu, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X