METROPOLITAN.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan tanggapan mengenai maraknya aksi penggalangan dana oleh publik figur, termasuk influencer Ferry Irwandi, untuk membantu korban bencana di wilayah Sumatera.
Ia menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan menggalang donasi, namun seluruh proses tetap harus mengikuti aturan perizinan dan pelaporan yang berlaku.
“Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (09/12/25).
Baca Juga: Heboh Soal Kasus Ayu Puspita! ASPEDI Jawa Barat Bagikan Tips Terhindar Penipuan Wedding Organizer
Gus Ipul menambahkan bahwa proses perizinan tidaklah sulit.
Namun, yang paling krusial adalah laporan penggunaan dana setelah donasi terkumpul.
Menurutnya, transparansi menjadi aspek utama dalam pengelolaan dana publik.
Untuk donasi hingga Rp500 juta, laporan dapat disusun melalui audit internal dan tetap wajib diserahkan kepada Kemensos.
Sementara itu, untuk dana di atas Rp500 juta, penggalang dana harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat demi memastikan akuntabilitas.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” jelasnya.
Baca Juga: Alyssa Daguise Viral Usai Tak Tahu Arti Minyak Jelantah, Respons Warganet Banjiri Media Sosial
Gus Ipul juga menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi setiap inisiatif masyarakat atau publik figur yang bergerak cepat membantu korban bencana.
Meski begitu, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.