METROPOLITAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan ruang digital.
Platform media sosial X diketahui telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Denda tersebut merupakan sanksi resmi yang dijatuhkan setelah platform X dinilai tidak segera menindaklanjuti permintaan pemerintah terkait pengendalian konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran denda administratif oleh platform X telah dilakukan pada 12 Desember 2025.
Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah tegas pemerintah setelah sebelumnya melayangkan surat teguran ketiga, disertai komunikasi lanjutan secara intensif antara Kemenkomdigi dan pihak platform.
Alexander menjelaskan, dalam proses penyelesaian tersebut, platform X mengirimkan surat elektronik resmi kepada Kemenkomdigi.
Dalam surat tersebut, X menyatakan telah menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti seluruh proses administrasi, termasuk pembayaran denda.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak platform untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kemenkomdigi pun menyambut positif respons tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Profil Niena Kirana, Istri Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Disorot Usai Isu Perselingkuhan Viral
Lebih lanjut, Alexander memastikan bahwa seluruh denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap PSE wajib: