Minggu, 21 Desember 2025

9 Pertimbangan KKEP Pertahankan Bharada E Tetap Jadi Polisi, Masih Muda hingga Jujur Mengungkap Fakta

- Rabu, 22 Februari 2023 | 21:48 WIB
Konferensi pers hasil sidang etik Bharada E. (Instagram @divisihumaspolri)
Konferensi pers hasil sidang etik Bharada E. (Instagram @divisihumaspolri)

METROPOLITAN.ID - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Putusan diambil setelah Bharada E menjalani sidang kode etik selama 7 jam.

Hasil putusan ini pun diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes.

Baca Juga: Kunjungi Budidaya Maggot, Plt Wali Kota Bekasi Puji KWT Tytan Indah Sejahtera

Namun apa pertimbangan yang membuat status Richard Eliezer masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri. Berikut sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP.

Pertimbangan yang dimaksud yakni :

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Baca Juga: Anak Sulit BAB? Cara Ini Dapat Memperlancar BAB Anak

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Begini Cara Mempermudah Baca Google Maps Agar Tidak Nyasar

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X