Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Rusak CCTV, Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

- Jumat, 24 Februari 2023 | 12:05 WIB
Arif Rahman saat sidang vonis. (Instagram )
Arif Rahman saat sidang vonis. (Instagram )

Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Baca Juga: Video Penganiayaan David Viral, Ini Omongan Mario Dandy yang Bikin Orang Ikut Emosi

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X