METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Polda Jabar.
Baca Juga: 5 Manfaat Sahur Untuk Kesehatan Tubuh Yang Sering Diabaikan
“Pelayanan SIM Keliling setiap hari Rabu, 8 Maret 2023 dilaksanakan di Alfamart SPBU Cinangneng Jalan Raya Cibanteng, RT 02 RW 05, Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mulai pukul 09.00-13.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dicky mengatakan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
Baca Juga: Rayakan 20 Tahun, Maliq & D'Essentials Umumkan Gelar Konser Tunggal, Segini Harga Tiketnya!
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon saat akan melakukan perpanjangan di SIM Keliling.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Dituduh Curi Aliran Listrik, Tarzan Srimulat Harus Bayar Denda Rp90 Juta ke PLN
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. Kecuali para pemohon yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bogor,” katanya. (Devina Maranti)