Minggu, 28 Mei 2023

Nah Lho.. Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 T!

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:08 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

METROPOLITAN.ID - Pegawai hingga aktivitas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus jadi sorotan. Apalagi disebut ada transaksi janggal di Kemenkeu yang tembus Rp349 triliun!

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebut mencapai Rp349 triliun.

Baca Juga: Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Ke Kemenkeu RI, Muhammad Samsun : Akan Ada Regulasi Baru Terkait Pajak

Menurut dia, angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud MD. Yakni Rp300 triliun.

Mahfud MD menuturkan bahwa transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud dikutip dari Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Profil Singkat Syabda Perkasa Belawa, Pahlawan Tim Indonesia Thomas Cup 2022 yang Meninggal karena Kecelakaan

Ia menjelaskan bahwa semua pihak tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu.

Sebab aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini yakni kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Baca Juga: Kecelakaan saat Hendak Ziarah ke Sragen, Pebulutangkis Nasional Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X