METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 28 Maret 2023 dilaksanakan di Mitra 10 Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 28 Maret 2023.
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Pakai Aplikasi Online, Bikin SIM cuma 2 Jam
Bikin SIM cuma Setengah Jam
Peraturan Baru Batas Minimal Usia Bikin SIM, Kini Nggak Lagi 17 Tahun