Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 3 April 2023, Catat Lokasinya Disini!

- Senin, 3 April 2023 | 08:51 WIB
Pelayanan SIM keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. (Humas Polresta Bogor Kota )
Pelayanan SIM keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. (Humas Polresta Bogor Kota )

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Senin, 3 April 2023 dilaksanakan di Sinar Abadi Home Centre, Bogor Selatan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Kemenangan PSIS Semarang 5-2 Atas PSS Sleman Diwarnai Oleh Bentrok Antar Suporter

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke 12 Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Artikel Selanjutnya

Bikin SIM Disambut Polwan Cantik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X