“Saudara AH dievaluasi untuk sementara dinonjobkan, tidak menjabat Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” tukasnya.
Selain dicopot dari jabatan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dilakukan penempatan khusus (patsus).
Sedangkan dalam kasus tersebut, status pidananya belum menjadi tersangka.
“Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara,” ujar Dudung.
Diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (19) sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya Ken Admiral.
Keputusan ini diambil penyidik usai gelar perkara.
“Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.
Sejauh ini anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan.
Atas perbuatannya, Aditya Hasibuan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Aditya Hasibuan terancam hukuman 5 tahun penjara.***