Ada juga kendaraan yakni satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta, satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516 juta, dan terakhir unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.
Baca Juga: Nah Lho.. KPU Sebut 90 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat Pemilu 2024
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Alexander Marwata.
Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin 12 Juni 2023 karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.***