Diketahui, Sidang putusan KSP-SB dijalankan dengan nomor perkara 51/Pid.sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Dang Zeany dan nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Iwan Setiawan, di PN Bogor, 14 Juli 2023 lalu.
Adapun hasil putusan lengkap untuk keduanya yakni hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar serta subsider kurungan 6 bulan penjara
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Kejari Kota Bogor yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***