Senin, 22 Desember 2025

Terbelit Kasus Hukum, Anggota KSP SB Diminta Saling Menghargai dan Hormati Proses Hukum

- Kamis, 27 Juli 2023 | 17:20 WIB
Anggota KSP SB saat persidangan di PN Bogor, belum lama ini. (dok pribadi)
Anggota KSP SB saat persidangan di PN Bogor, belum lama ini. (dok pribadi)

Diketahui, Sidang putusan KSP-SB dijalankan dengan nomor perkara 51/Pid.sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Dang Zeany dan nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Iwan Setiawan, di PN Bogor, 14 Juli 2023 lalu.

Adapun hasil putusan lengkap untuk keduanya yakni hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar serta subsider kurungan 6 bulan penjara

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Kejari Kota Bogor yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X