METROPOLITAN.ID - Kasus hukum yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, terus menjadi perhatian publik.
Diketahui, pada persidangan putusan di PN Bogor, 14 Juli 2023 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ketua Pengawas KSP SB, Iwan Setiawan dan anggota pengawas Dang Zeany 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus hukum yang menjerat KSP SB ini terjadi karena ada sebagian anggota yang membuat laporan polisi alias LP.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasaman Tertarik Tiru Urban Farming di Kota Bekasi
Di sisi lain, sebagian besar anggota KSP SB mengajak untuk berfikir rasional agar kembali solid lalu memikirkan solusi untuk mengembalikan kejayaan koperasi.
Hal itu diungkapkan koordinator Aliansi Anggota KSP SB Bersatu wilayah Jakarta Bekasi dan Banten Ata Mangiwa.
Ia mengajak agar seluruh anggota tetap menghormati proses hukum.
Ata Mangiwa berpendapat, jika ada anggota KSP SB yang berbeda pendapat merupakan hal yang wajar.
Namun dia meminta mereka agar tidak membuat resah sehingga mengakibatkan kondisi koperasi semakin parah.
"Kami mengajak untuk semua anggota agar menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan belum memiliki ketetapan hukum tetap. Mari saling hormat menghormati sesama anggota," ungkap dia.
Ia menilai KSP SB adalah 'kita'. Artinya, semua punya kepentingan yang sama dan sepakat untuk usaha bersama.
Ketika untung akan dinikmati bersama, maka selayaknya jika ada masalah juga seharusnya dihadapi bersama.