Senin, 22 Desember 2025

Berbeda dari Yang Sebelumnya, Ini Aturan Baru Kemendagri soal Pengangkatan Pj Wali Kota dan Bupati

- Senin, 31 Juli 2023 | 12:57 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat berbicara dalam sebuah forum.
Mendagri Tito Karnavian saat berbicara dalam sebuah forum.

METROPOLITAN.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Wali Kota

Peraturan baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian pada tanggal 4 April 2023. 

Baca Juga: Terima Banyak Aduan, DPRD Kota Bogor Sebut Perda Penyimpangan Seksual Nggak Jalan

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, pejabat jabatan pimpinan (JPT) Pratama di pemerintah daerah dapat menjadi Pj Bupati/Wali Kota.

Artinya dalam Permendagri Nomor 4 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, bisa menjadi Pj Bupati/Wali Kota. 

Sengan keluarnya Permendagri yang baru ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa JPT Pratama di kabupaten/kota juga dapat menjadi Pj Bupati/Wali Kota. 

Baca Juga: Truk Kontainer Nyangkut di JPO Talang Bogor: Satu Mobil Ringsek, Pengendaranya Terluka

“Dengan keluarnya Permendagri yang baru, pejabat dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat bisa menjadi Pj Bupati/Walikota,” kata Benni Irwan, Selasa, 23 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id

Untuk mengisi jabatan empat kepala daerah yang kosong tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur harus mengusulkan Penjabat Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Hanya saja, calon Pj Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Pj Gubernur tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Disway.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X