METROPOLITAN.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Peraturan baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian pada tanggal 4 April 2023.
Baca Juga: Terima Banyak Aduan, DPRD Kota Bogor Sebut Perda Penyimpangan Seksual Nggak Jalan
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, pejabat jabatan pimpinan (JPT) Pratama di pemerintah daerah dapat menjadi Pj Bupati/Wali Kota.
Artinya dalam Permendagri Nomor 4 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, bisa menjadi Pj Bupati/Wali Kota.
Sengan keluarnya Permendagri yang baru ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa JPT Pratama di kabupaten/kota juga dapat menjadi Pj Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Truk Kontainer Nyangkut di JPO Talang Bogor: Satu Mobil Ringsek, Pengendaranya Terluka
“Dengan keluarnya Permendagri yang baru, pejabat dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat bisa menjadi Pj Bupati/Walikota,” kata Benni Irwan, Selasa, 23 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Untuk mengisi jabatan empat kepala daerah yang kosong tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur harus mengusulkan Penjabat Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hanya saja, calon Pj Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Pj Gubernur tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis.***