Minggu, 21 Desember 2025

Sepekan 'Bebas', Begini Kondisi Richard Eliezer Usai Diperbolehkan Keluar dari Penjara

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:24 WIB
Richard Eliezer.
Richard Eliezer.

METROPOLITAN.ID - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir YosuaRichard Eliezer Pudihang Lumiu sudah berkumpul dengan keluarganya usai diperbolehkan keluar dari penjara.

"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari suara.com. Rabu 8 Agustus 2023.

Ronny mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat. Dia menegaskan cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer diawasi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Profil Dedie Rachim : Belasan Tahun Mengabdi di KPK, Kini jadi Calon Kuat Penerus Wali Kota Bogor Bima Arya

"Kondisi Icad sehat wal afiat. Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Richard Eliezer, dilaporkan telah bebas dari penjara usai mendapat cuti bersyarat dari negara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program cuti bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianti Sampaikan Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar di Mustika Jaya

"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Pada Rabu 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah pihak kejaksaan tidak mengajukan banding. Padahal, vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X