berita-hari-ini

Rincian Biaya Denda Tilang Razia Operasi Zebra 2023, Paling Kecil Rp250 Ribu!

Kamis, 7 September 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Bogor. (Radar Bogor)

Jika Anda melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas, siap-siap saja Anda harus merogoh kocek cukup dalam.

Baca Juga: Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN 03 Rumpin Bogor Khawatir Kena Ambruk saat Belajar

Sebab, tilang paling rendah, Anda akan mengeluarkan uang setidaknya Rp250 ribu untuk membayar denda tilang pelanggaran.

Berikut adalah pelanggaran yang diincar dalam razia Operasi Zebra 2023:

1. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023 di Purwakarta, Deretan Pelanggaran Ini Bakal Kena Tilang

2. Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua
Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

3. Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.

4. Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

5. Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.

6. Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000

7. Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000

Untuk penindakannya, para pelanggar razia Operasi Zebra 2023 takkan ditilang di tempat. Mereka akan diburu oleh kamera tilang elektronik ETLE dan polisi lalu lintas yang melakukan mobile hunting.***

Halaman:

Tags

Terkini