Dalam praktik komunikasi satu arah, humas pemerintah hanya berfokus pada mengirimkan pesan kepada masyarakat tanpa menerima umpan balik atau feedback yang mencerminkan kurangnya keterbukaan dan responsivitas.
Menurut Baker (dalam Idris, 2014), di era informasi, humas pemerintah memiliki pergeseran dalam menggunakan strategi komunikasi satu arah menjadi komunikasi interaktif.
Baca Juga: Wow, Transaksi di Jatim Fest 2023 Tembus Rp7 Miliar, Ini Harapan Gubernur Khofifah
Strategi komunikasi interaktif ini digunakan untuk membangun keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Grunig (dalam Kent dan Lane, 2021), komunikasi dua arah dalam public relations merujuk pada pendekatan komunikasi yang mempertimbangkan kepentingan baik organisasi maupun publik.
Tujuannya untuk memahami bagaimana publik memandang organisasi dan menentukan konsekuensi yang ditimbulkan oleh organisasi terhadap publik.
Baca Juga: Profil Akbar Sarosa, Guru Agama yang Dipolisikan Gegara Hukum Murid Tak Mau Salat Jamaah
Beberapa contohnya seperti konsultasi, public hearing, musrenbang, ngopi bareng, dan bentuk-bentuk forum diskusi lain untuk merancang kebijakan yang lebih baik.
Analisis Data oleh Pranata Humas
Dalam era digital yang terus berkembang, data telah menjadi aset berharga yang dapat mengubah cara berinteraksi di sekitar kita.
Tentunya hal ini juga berdampak dengan peran humas pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Profil Iwan Setiawan, Sebulan Jadi Bupati Langsung Bongkar Pasang Ratusan Pejabat Kabupaten Bogor
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6/2014, Pranata Humas memiliki tugas pokok yaitu melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Kegiatan-kegian tersebut meliputi perencanaan, pelayanan dan pengembangan informasi dan kehumasan, menjalin hubungan ekstrenal dan internal, audit komunikasi.
Pranata Humas yang baik tentunya menyadari bahwa perlu kemampuan dan keterampilan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi di era digital.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Calo PPDB di Kota Bogor Disoal, Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Ini ke Polisi