Senin, 22 Desember 2025

Penetapan Tersangka Calo PPDB di Kota Bogor Disoal, Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Ini ke Polisi

- Senin, 9 Oktober 2023 | 18:02 WIB
5 tersangka calo PPDB di Kota Bogor digelandang petugas kepolisian.
5 tersangka calo PPDB di Kota Bogor digelandang petugas kepolisian.

METROPOLITAN.id - Dibalik penetapan tersangka Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMP dan SMA yang ada di wilayah Kota Bogor yang dilakukan Polresta Bogor Kota menuai persoalan.

Salah satu tersangka dari Calo PPDB Kota Bogor berinisial RS mengaku keberatan atas proses hukum yang ditetapkan jajaran kepolisian tersebut.

Kuasa Hukum RS, Jajang mengatakan, sehubungan dengan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, sebagai pengacara RS ingin menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang di terapkan terhadap kliennya tersebut.

“Bahwa proses hukum yang diterapkan kepada klien kami sangat tidak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, karena klien kami melakukan perbuatan tersebut diduga atas dasar murni permintaan orang tua murid PPDB di wilayah Bogor,” kata Jajang kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.

Menurut dia, polisi seharusnya menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka. Jajang menyebut mulai pihak orang tua murid, pihak kelurahan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

“Akan tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah klien kami tanpa menjadikan tersangka orangtua murid, pihak kelurahan, Dukcapil yang mengeluarkan data PPDB maupun pihak sekolah yang jelas-jelas diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ucap dia.

Atas hal itu, dijelaskan Jajang, hal ini menimbulkan pertanyaan besar selaku penasehat hukum, apakah perkara ini memang didesain sedemikian rupa oleh oknum-oknum yang tidak suka dengan kliennya, atau apakah ada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Sebab, jika mengacu pada ketentuan pidana Pasal 55, 56 KUHP seharusnya orangtua murid wajib hukumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Pasal yaitu turut serta, menyuruh melakukan dan atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut.

“Dan kami tegaskan bahwa klien kami bukan aktor utama atau seperti yang beredar merupakan otak dari perkara hukum ini,” ungkap dia.

Jajang menuturkan, keterlibatan kliennya dalam kasus PPDB hanya di minta untuk mengedit sedikit jumlah dokumen.

“Klien kami tidak menggunakan atau memakai dokumen-dokumen tersebut, klien kami juga tidak meminta dan menyerahkan dokumen apapun kepada pihak manapun selain hanya di minta mengedit sedikit dokumen palsu tersebut,” jelas Jajang.

“Seharusnya klien kami bukan di kenakan pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tapi selaku orang yang di minta atau di suruh oleh aktor utamanya,” sambung dia.

Ia juga menambahkan melalui Pasal 266 ayat 1 KUHP, unsur tindak pidana pemalsuan surat tidak secara otomatis dimaknai melanggar hukum. Apabila bermaksud memakai atau menyuruh orang memakai akta itu.

“Nah jelas-jelas klien kami tidak pernah menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, tidak pernah memakai akta itu , tidak pernah menyuruh orang lain memakai akta itu dan tidak ada fakta hukum kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami,” ucap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X