Minggu, 21 Desember 2025

OPINI : Potret Penyederhanaan Birokrasi di Kota Bogor?

- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:14 WIB

Oleh : Edang M Kendana

LIMA prioritas kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin tahun 2020- 2024 salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024. Kebijakan penyederhanaan birokrasi ini diambil karena birokrasi yang ada saat itu terkesan gemuk dan tidak lincah’. Oleh karenanya, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi, khususnya pada level jabatan administrator dan pengawas.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Adapun jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana, maka melalui Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, pada akhir tahun 2021 telah dilakukan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi, khususnya jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional.

Penyetaraan birokrasi ini dilakukan pada seluruh instansi pemerintah, yaitu: pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah (34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten).

Adapun proses penyetaraan birokrasi dilaksanakan tanpa adanya pelaksanaan uji kompetensi. Hal ini tentunya sangat berbeda jika dibandingkan dengan mekanisme infassing dalam hal perpindahan jabatan. Dalam proses infassing sebagaimana kita ketahui bersama, pelaksanaannya melalui beberapa tahapan penting. Dimulai dari tahap usulan, tahap telaahan, tahap validasi, tahap surat rekomendasi, tahap pengangkatan dan terakhir tahap pelantikan.

Pelaksanaan penyetaraan birokrasi ini merupakan tonggak sejarah baru yang terjadi pada perkembangan manajemen kepegawaian di Indonesia. Dimana penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya untuk menciptakan efektifitas dan efisisnsi untuk mnedukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sementara yang dimaksud dengan Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Dari pernyataan tersebut di atas dapat dibayangkan bagaimana para mantan pejabat administrasi yang sudah bertahun tahun melaksanakan tugas administratif dengan segala perangkat dan fasilitas yang diperolehnya, sebagai konsekuensi dari kebijakan penyetaraan jabatan tiba-tiba mereka dilantik menjadi pejabat fungsional, yang bukan menjadi cita-cita karier mereka.

Sebagaimana dimaklumi bahwa jabatan fungsional tersebut bukan jenis jabatan baru di kalangan aparatur sipil negara dan cederung kurang diminati oleh para aparatur sipil negara, yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : (1) Mindset pegawai yang menganggap sulitnya mencapai target angka kredit yang disyaratkan untuk bisa naik golongan dan jabatan dalam jabatan fungsional, (2) Minimnya fasilitas yang diterima dalam jabatan fungsional yang berbeda jauh dengan jabatan administrasi.

Era Baru Jabatan Fungsional

Di penghujung bulan Desember tahun 2021, Pemerintah Kota Bogor sebagai salah satu instansi pemerintahan tingkat kota, telah melakukan pelantikan penyetaraan jabatan. Dimana terdapat sebanyak 283 (dua ratus delapan puluh tiga) pejabat pengawas disetarakan ke dalam jabatan fungsional yang tersebar di seluruh perangkat daerah Kota Bogor. Kegiatan pelantikan ini dilakukan guna memenuhi amanat yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional

Pasca pelantikan tersebut, para pejabat fungsional yang baru dilantik tersebut telah memasuki babak baru dalam memulai pekerjaannya. Sangatlah wajar nantinya, jika para pejabat fungsional yang baru tersebut menemui kesulitan dalam hal beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsi, serta pola kerja pada jabatannya barunya tersebut, karena memang secara signifikan ada perbedaan yang sangat mendasar antara jabatan pengawas yang sebelumnya diembannya dengan jabatan fungsionalnya saat ini . Jika pada jabatan pengawas dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial, baik dalam menggerakan staf, mengelola kegiatan dan pola kerja dalam bentuk tim kerja, maka pada jabatan fungsional dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

Oleh karenanya, sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul sebagai akibat dari penyetaraan jabatan pasca penyederhanaan birokrasi, organisasi perangkat daerah yang menangani sumber daya manusia dalam hal ini Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor selama tahun 2022 secara proaktif telah mensosialisasikan beberapa peraturan yang terkait dengan masing masing jabatan fungsional yang ada di Kota Bogor mulai dari teknis menyusun Sasaran Kinerja Pegawai, pelaksanaan tugas jabatan fungsional, hingga teknik menyusun angka kredit dengan instansi pembina pada jabatan fungsional tersebut berbasis aplikasi digital.

Hal tersebut di atas dilakukan mengingat masih banyaknya pejabat fungsional hasil penyetaraan yang belum memahami butir-butir kegiatan jabatan fungsional, belum memahami penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka kredit (DUPAK) jabatan fungsional, belum memahami jenjang karier jabatan fungsional, belum terjadi perubahan pola kerja dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X