berita-hari-ini

KPU Dinyatakan Melanggar Kode Etik, Guru Besar Unpak Bogor : DKPP Keliru Besar

Selasa, 6 Februari 2024 | 15:08 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: @folkramee)

METROPOLITAN.ID - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terus jadi perhatian.

Salah satunya Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun.

Guru Besar Unpak Bogor itu mengatakan menilai putusan DKPP yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik adalah kesalahan besar.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Beberkan Makna Pernyataan Penutup Prabowo Subianto Saat Debat Pamungkas Pilpres 2024

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.

"Putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi E-KIR, Dishub Kota Bekasi Permudah Pendaftaran Uji KIR

Menurut dia, KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing. Sehingga tidak perlu lagi atur pelaksanannya.

Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.

Baca Juga: KLHK Target Kurangi 60 Persen Emisi Gas Rumah Kaca Lewat FOLU Net Sink 2030 di Jawa Barat

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi itu juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.

Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

Halaman:

Tags

Terkini