berita-hari-ini

Somasi Tak Digubris, Kantor Hukum Sembilan Bintang Gugat PT BSS di Pengadilan

Minggu, 18 Februari 2024 | 13:55 WIB
Kuasa hukum masyarakat Cijeruk Anggi Triana Ismail saat membacakan beberapa poin gugatan kapada PT BSS ihwal pengerusakan lahan garapan milik warga.

METROPOLITAN.ID - Masyarakat Cijeruk melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang akhirnya melakukan gugatan kepada PT Bahana Sukma Sejahtera atau BSS di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A. Hal itu buntut dari pengerusakan lahan garapan milik warga Cijeruk yang dirusak oleh PT BSS.

Kuasa hukum mayarakat Cijeruk Anggi Triana Ismail mengatakan, sebelum melakukan gugatan kepada PT BSS pihaknya telah melakukan somasi ihwal mengerusakan lahan garapan yang dilakukan oleh PT BSS.

"Sebelum melakukan gugatan ini kita sudah melakukan somasi kepada PT BSS, namun mereka tidak menggubrisnya. Maka kita lakukan gugatan," kata Anggi Triana Ismail.

Baca Juga: Marak Pencurian Meter Air di Wilayah Bogor Barat, Perumda Tirta Kahuripan Lapor ke Polisi

Dalam gugatan tersebut, lanjut Anggi, kliennya meminta ganti rugi atas pengerusakan tersebut. Terlebih di lahan yang digarap kliennya tersebut Anggi menyebutkan jika kliennya telah menanam pohon jati salomon.

Masyarakat Cijeruk sendiri telah menggarap lahan yang berlokasi di kaki Gunung Salak lebih dari 25 tahun. Sebab, lahan tersebut diterlantarkan.

"Sudah lebih dari 20 tahun lahan tersebut ditelantarkan. Dan selama itu masyarakat sekitar menggarapnya dengan menanaminya. Namun kini pihak PT BSS mereka kembali yang katanya ingin membuka proyek obyek wisata desa," paparnya.

Baca Juga: Pelaku Sodomi di Rancabungur Mengiming-iming Korbannya Duit Rp50 Ribu

"Padahal jika lahan terlantar selama puluhan tahun masyarakat bisa menggarapnya, bahkan bisa mengajukan untuk menjadi pemilik kepada negara. Sedangkan perusahaan yang telah mendapatkan SHGU sebelumnya bisa dicabut mandatnya karena telah menterlantarkan lahan tersebut," sambung Anggi.

Baca Juga: Pedang Es Keliling Diamuk Warga Usai Cabuli Bocah Laki-Laki di Cisarua

Berikut beberapa poin gugatan yang dilayangkan warga Cijeruk kepada PT BSS melakui Kantor Hukum Sembilan Bintang.

1. Mengganti kerugian material sebesar 35 juta atas adanya pengrusakan 40 batang pohon jati salomon;

2. Mengganti kerugian immaterial sebesar 5 milyar, dikarenakan terdapat trauma mendalam akibat adanya pengrusakan terhadap tanamannya yang sudah bertahun-tahun dirawat dan dibesarkan olehnya namun tiba-tiba dirusak begitu saja;

3. Memerintahkan Tergugat dan para tergugat lainnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian moril yang dialami oleh penggugat /penggarap, agar segera melaksanakan pertaubatan atas segala perbuatannya yang telah merusak tanaman milik pribadinya.

Halaman:

Tags

Terkini