Senin, 22 Desember 2025

Kantor Hukum Sembilan Bintang Somasi Forkopimcam Cijeruk, Ini Alasanya

- Kamis, 30 November 2023 | 19:08 WIB
Kantor Hukum Sembilan Bintang memberikan somasi kepada Forkopimcam Cijeruk karena diduga tidak menjalankan perintah UU untuk memberikan perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat. (Foto: Devina)
Kantor Hukum Sembilan Bintang memberikan somasi kepada Forkopimcam Cijeruk karena diduga tidak menjalankan perintah UU untuk memberikan perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.ID - Bencana alam yang terjadi di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor rupanya sangat memberatkan masyarakat sekitar. Sebab, Forkomincam Cijeruk dianggap tidak menjalankan perintah UU untuk perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat.

“Kami tim kuasa hukum para penggarap lahan telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, Komandan Rayon Militer Cijeruk,”kata Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Munurut Anggi Triana Ismail, masyarakat yang terdampak meminta pertanggungjawaban atas tindakan diam yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan aparat keamanan.

Baca Juga: Wacana Jabatan Direksi Perumda PPJ Kota Bogor Diperpanjang, Atang Trisnanto: Kota Bogor Masih Punya Banyak Stok

Adapun tiga perkara yang diutarakan dalam somasi tersebut antara lain:

-Forkopimcam harus segera menjalankan perintah undang-undang untuk perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat.

- Memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum terhadap PT Bahana Sukma sejahtera yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Melakukan permintaan maaf kepada masyarakat cijeruk dan seluruh penggarap lahan atas adanya sikap terlambat dan atau diam terhadap permohonan yang telah diajukan 2 bulan lamanya.

Baca Juga: Naik 1,03 Hingga 3,83 persen, Penetapan UMK Banten 2024 Telah Disahkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

"Apabila masih diam juga dengan somasi yang kami layangkan, maka kami pun akan ajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat,” paparnya.

Adapun pasar yang menjadi dasar gugatan nantinya terkait melanggar ketentuan perundang-undangan diantaranya adalah Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ucapnya.

Baca Juga: RESMI! UMK 2024 Kota Bogor Terbaru, Naik Jadi Rp4,8 Juta

Disatu sisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X