METROPOLITAN.ID - Aktris Cut Cynthiara Alona alias Cynthiara Alona menunjuk kantor hukum Sembilan Bintang & Partners untuk menghadapi kasus hukum yang tengah membelitnya.
Aktris yang membintangi beberapa film seperti Drop out (2008), Guys, My Neighbor is a Kuntilanak (2009) hingga Pengantin Pantai Biru (2010) itu diduga ditipu oleh mantan kuasanya, yang menyebabkan kerugian materi hingga Rp3 miliar.
Menurut Managing Director Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail, Cynthiara Alona memberikan kuasa kepada dirinya dan tim untuk menghadapi kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan .
Ia menceritakan, Cyntiara Alona sempat menghadapi kasus dugaan pidana memberikan fasilitas terhadap prostitusi dan human trafficking pada 2020 silam.
Wanita 39 tahun itu pun sempat ditahan di Lapas Tangerang Banten.
"Cynthiara Alona jadi korban penipuan dan penggelapan atas harta benda miliknya berupa 1 unit rumah (hotel) dan lainnya, yang ditaksir sekitar Rp3 miliar," kata dia kepada Metropolitan.id, Selasa 28 Mei 2023.
Baca Juga: Simak Alasan Presiden Jokowi Sepakat Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
Anggi mengatakan, kasus bermula saat Cynthiara Alona meminta bantuan kepada H dan D dalam kasus prostitusi dan human trafficking pada 4 tahun silam.
Salah satunya, meminta bantuan kuasa tersebut untuk mencarikan pembeli atas aset miliknya, untuk kebutuhan selama Cynthiara Alona mendekam di Lapas Tangerang Banten.
"Bukannya dibantu, klien justru dirugikan karena aset 1 unit tanah dan bangunan, berikut yang lainnya, dijual seketika. Tapi hasil penjualan tidak diserahkan kepada klien. Tentu klien kami sangat dirugikan," ujar dia.
Pada 28 Mei 2024, kata dia, Cut Cynthiara Alona memohon bantuan hukum dengan mendatangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
"Klien mendatangi kami dan meminta tolong sebagaimana pencari keadilan pada umumnya untuk mengawal serta memperjuangkan kasusnya. Kami sudah mendapatkan beberapa data dan fakta hukum yang sekarang kami kantongi," ujar Anggi.