METROPOLITAN.ID - Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partners mendampingi seorang klien warga Kota Bogor RA yang tengah menggugat BRI Pajajaran Bogor dan BRI Gading Serpong.
Menurut kuasa hukum RA dari Sembilan Bintang and Partners, Dita Aditya, SH, MH, kasus ini berawal pada 2013 saat RA yang merupakan ibu dua anak membuka rekening giro di BRI Pajajaran Bogor guna kepentingan bisnisnya.
Berjalannya waktu, RA menerima warkat debit dengan jenis cross cheque (cek silang) dengan rekening giro-nya sebagai sumber pendanaan dari BRI Pajajaran Bogor sebagai penatausaha cek tersebut.
Selanjutnya pada Juli 2019, RA menyerahkan 3 lembar warkat debit cross cheque kepada mitra kerjanya sebagai jaminan.
Namun RA tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut.
Seiring berjalannya waktu, RA menyelesaikan transaksi dengan skema-skema lain guna menyelesaikan jaminan lembar warkat debit cross cheque tersebut.
Baca Juga: Promo Fun Day Taman Safari Bogor Kembali Dibuka, Harga Tiket Hanya Rp215 Ribu
Lalu pada Mei 2020 dilakukan upaya pencairan oleh pihak lain di BRI Gading Serpong terhadap 3 lembar warkat debit cross cheque tersebut.
"Sepuluh bulan kemudian sejak 3 lembar warkat debit diserahkan ada upaya pencairan namun telah terdapat perubahan yaitu dengan adanya tanggal pada warkat debit yang tidak dibuat atau diisi klien kami," kata Dita Aditya kepada Metropolitan.id.
Menurut dia, BRI Gading Serpong tidak melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran Bogor maupun kepada RA dan tidak mendahulukan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan mencurigai adanya perbedaan tulisan pada bagian tanggal.
Baca Juga: Makanan Favorit Sasuke Uchiha Yang Jarang Diketahui Para Penggemar di Anime Naruto
BRI Gading Serpong langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap 3 lembar warkat debit cross cheque tersebut.
Penolakan ini membuat pihak yang berupaya mencairkan tersebut melaporkan RA ke Polsek Kelapa Dua Tangerang Selatan.