METROPOLITAN.ID - Berapa lamakah batas waktu atau panjang waktu dari pelaksanaan ibadah Kurban ?
Seperti diketahui, pemotongan atau penyembekihan hewan Kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha atau selesai Shalat Idul Adha.
Adapun hari raya dan Shalat Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, akan tetapi waktu tersebut bukan merupakan satu-satunya waktu yang dianjurkan.
Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Bagikan 48 Ekor Sapi Kurban dari Prabowo ke Warga Babakan Madang Bogor
Batas waktu pemotongan hewan Kurban ini perlu diketahui bagi siapa saja yang hendak melaksanakan salah satu ibadah ini.
Karena apabila tidak mengetahuinya, maka bisa saja hewan yang tadinya bertujuan untuk di Kurban menjadi tidak sah dan hanya menjadi penyembelihan pada umumnya saja.
Berikut adalah batas waktu atau sampai kapankah waktu untuk penyembelihan hewan Kurban bisa dilaksanakan.
Batas Waktu Pemotongan Hewan Kurban
1. Awal Pemotongan Hewan Kurban
Pelaksanaan awal untuk pemotongan hewan Kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Namun perlu menjadi catatan, pemotongan hewan kurban baru bisa dilakukan apabila telah selesai melaksanakan ibadaha Shalat Idul Adha.
Baca Juga: Pastikan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Syariat, PCNU Kota Bekasi Gelar Pelatihan AHSANU
Walaupun sudah memasuki waktu untuk menyembelih hewan Kurban, akan tetapi bila melakukannya pagi hari dan sebelum Shalat Idul Adha maka tidak akan termasuk sebagai ibadah kurban.