Minggu, 21 Desember 2025

Pemotongan Hewan Kurban Berapa Hari? Kapan Batas Waktunya, Berikut Penjelasannya

- Senin, 17 Juni 2024 | 11:48 WIB
Pemotongan Hewan Kurban Berapa Hari? Kapan Batas Waktunya, Berikut Penjelasannya (Ilustrasi) (Korem 061/SK)
Pemotongan Hewan Kurban Berapa Hari? Kapan Batas Waktunya, Berikut Penjelasannya (Ilustrasi) (Korem 061/SK)

METROPOLITAN.ID - Berapa lamakah batas waktu atau panjang waktu dari pelaksanaan ibadah Kurban ?

Seperti diketahui, pemotongan atau penyembekihan hewan Kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha atau selesai Shalat Idul Adha.

Adapun hari raya dan Shalat Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, akan tetapi waktu tersebut bukan merupakan satu-satunya waktu yang dianjurkan.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Bagikan 48 Ekor Sapi Kurban dari Prabowo ke Warga Babakan Madang Bogor

Batas waktu pemotongan hewan Kurban ini perlu diketahui bagi siapa saja yang hendak melaksanakan salah satu ibadah ini.

Karena apabila tidak mengetahuinya, maka bisa saja hewan yang tadinya bertujuan untuk di Kurban menjadi tidak sah dan hanya menjadi penyembelihan pada umumnya saja.

Berikut adalah batas waktu atau sampai kapankah waktu untuk penyembelihan hewan Kurban  bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Pemkab Karawang Berbagi Senyum dengan Warga, Salurkan Puluhan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha

Batas Waktu Pemotongan Hewan Kurban

1. Awal Pemotongan Hewan Kurban

Pelaksanaan awal untuk pemotongan hewan Kurban  dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Namun perlu menjadi catatan, pemotongan hewan kurban baru bisa dilakukan apabila telah selesai melaksanakan ibadaha Shalat Idul Adha.

Baca Juga: Pastikan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Syariat, PCNU Kota Bekasi Gelar Pelatihan AHSANU

Walaupun sudah memasuki waktu untuk menyembelih hewan Kurban, akan tetapi bila melakukannya pagi hari dan sebelum Shalat Idul Adha maka tidak akan termasuk sebagai ibadah kurban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X