METROPOLITAN.ID - Kisruh revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mendapatkan respons dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri.
Keputusan panitia kerja revisi UU Pilkada yang tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan tersebut mendapat tanggapan dari Megawati.
Megawati mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat yang semestinya menjadi rujukan Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam menyusun serta membentuk Undang-Undang.
Baca Juga: Petani Purwakarta Apresiasi Program Asuransi Pertanian, Cegah Kerugian Akibat Gagal Panen
Namun, panja tak mengakomodasi dua putusan Mahkamah tersebut.
"Mengakali putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di Baleg DPR kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada, 21 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: 9 Rekor Yang Masih Dipegang Manchester United di Premier League Sepanjang Sejarah
Fraksi PDIP jadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan tersebut.
“Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Muhamad Nurdin saat membacakan pandangan fraksi
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi membantah jika Panja berupaya menyiasati dua putusan MK dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Ribuan UMKM Makanan dan Minuman di Purwakarta Sudah Kantongi Sertifikasi Halal
Ia beralasan DPR bersama pemerintah tidak mengubah maupun membatalkan putusan MK.
Panja justru mengadopsi putusan MK tersebut dengan kemudian lebih mendetailkan.