berita-hari-ini

Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program REHAB, Begini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Rabu, 25 September 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan Cabang Bogor gencarkan program REHAB untuk cicil tunggakan bagi peserta (Fatur/Radar Bogor)

METROPOLITAN.ID - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN KIS, salah satunya cicil tunggakan.

Ya, inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar peserta JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Baca Juga: Siapa Clara Wiriandra? Berikut Profil Wanita yang Diduga Dekat dengan Bobby Nasution

REHAB adalah program yang memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali Kartu/kepesertaan dalam program JKN.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Jenal M Sambas, selama ini pihaknya banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak jumlah tunggakan.

Sehingga tidak sanggup untuk membayar tunggakan sekaligus.

Baca Juga: Gerakan Pasar Murah Klapanunggal Bogor Tuai Pujian, Pemerintah Pusat Akui Sukses Tekan Inflasi

"Sekarang peserta JKN KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata dia, Rabu 25 September 2024.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMPN 4 Kota Baru Karawang Gelar Lomba MHQ

Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27 dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan buka aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu 'Rencana Pembayaran Bertahap'," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini