Minggu, 21 Desember 2025

3.300 Nelayan di Karawang Ditargetkan Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

- Rabu, 18 September 2024 | 16:23 WIB
Menurut Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Machmud (Herman)
Menurut Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Machmud (Herman)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 3.300 nelayan di Kabupaten Karawang ditargetkan bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Machmud, pada di tahun 2024 sudah ada 2.193 nelayan yang sudah mendapatkan manfaat BPJS ketenagakerjaan dari program Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perikanan.

"Awalnya ada 3.111 nelayan yang di ajukan dalam program ini tahun 2024, tapi setelah proses perivikasi data dan lainya sebagainya hanya 2.193 nelayan yang lolos mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten Karawang," kata dia.

Baca Juga: Masih Terkendala Usulan, Pembentukan Fraksi dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Segera Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Setiap nelayan, sambung dia, mendapatkan bantuan sebesar Rp16.800 perbulan selama 7 bulan.

Nelayan yang mendapatkan bantuan adalah nelayan asli kabupaten Karawang dan yang memiliki kartu Kusuka.

"Usia maksimal 65 tahun, kalau minimalnya 18 tahun. Ini adalah program pertama Pemerintah Kabupaten Karawang untuk nelayan," jelas dia.

Baca Juga: 4 Pemain Arsenal dengan Torehan Gol Sundulan Terbanyak di Premier League

Ia mengatakan, sudah ada 2 orang nelayan yang mendapatkan manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan.

Kedua nelayan tersebut meninggal dunia di rumah karena sakit dan sudah mendapatkan klaim sebesar Rp42 juta.

"Kalau meninggal akibat kecelakaan di laut dapatnya Rp72 juta. Ini adalah bukti kalau program ini sangat bermanfaat bagi nelayan yang memang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan," tutur dia.

Ia menegaskan bahwa Dinas Perikanan terus mendorong program tersebut berlandaskan amanat Perbup nomor 178 tahun 2023, tentang optimalisasi pelakasanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja nelayan.

"Amanat Permen KP nomor 18 tahun 2016 tentang keselamatan jaminan risiko nelayan. Maka dari itu nanti pada rapat Banggar mudahan TAPD dan dewan bisa menyetujui program ini di tahun 2025. Agar para nelayan di Karawang bisa mendapatkan manfaat yang langsung dirasakan," ujar dia. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X