Minggu, 21 Desember 2025

RSUD Cibinong Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

- Jumat, 20 September 2024 | 08:24 WIB
RSUD Cibinong meraih penghargaan sebagai fasilitas kesehatan berkomitmen dalam pelayanan kesehatan program JKN tingkat nasional tahun 2024. (Humas Pemkab Bogor)
RSUD Cibinong meraih penghargaan sebagai fasilitas kesehatan berkomitmen dalam pelayanan kesehatan program JKN tingkat nasional tahun 2024. (Humas Pemkab Bogor)

 

METROPOLITAN.ID - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cibinong meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan sebagai fasilitas kesehatan berkomitmen dalam pelayanan kesehatan program JKN tingkat nasional tahun 2024.

Penghargaan diterima langsung Direktur RSUD Cibinong dr Yukie Meistisia A Satoto di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

RSUD Cibinong meraih penghargaan terbaik kedua kategori fasilitas kesehatan Rumah Sakit Kelas B.

Baca Juga: Ribuan Pelamar CPNS Bogor Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Ini Penjelasannya

Selain RSUD Cibinong, Klinik Qita Saja di Kabupaten Bogor juga meraih penghargaan sebagai terbaik kedua fasilitas kesehatan tingkat pertama berkomitmen dalam pelayanan kesehatan program JKN tingkat nasional.

Pemberian penghargaan tersebut dilakukan pada acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan tahun 2024.

 

Direktur RSUD Cibinong Yukie Meistisia A. Satoto mengucap syukur bisa mendapatkan penghargaan tersebut.

"Ini berkat arahan dari Pj Bupati Bogor dan kolaborasi antara jajaran Pemkab Bogor beserta stakeholder terkait. Berkat kerjasama, kolaborasi, dan sinergi tersebut hal ini bisa terwujud," ujarnya.

Baca Juga: Dua Mata Dicongkel, Ini Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Acara Vespa Gunungputri

Ke depan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan agar para pasien, khususnya pasien BPJS mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

Saat ini, Kabupaten Bogor sudah masuk Universal Health Coverage (UHC).

Sebagai fasilitas kesehatan rujukan regional, RSUD Cibinong harus selalu menjaga mutu layanan dan akuntabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X