Harvey juga didakwa meminta sejumlah perusahaan tambang timah swasta untuk membayar biaya pengamanan yang dicatat sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).