Minggu, 21 Desember 2025

Jawaban Mengejutkan Sandra Dewi Saat Ditanya Hakim soal Koleksi 88 Tas Branded LV hingga Hermes

- Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Sandra Dewi saat memberikan kesaksian di   Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA FOTO/Rival Awal Lingga)
Sandra Dewi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA FOTO/Rival Awal Lingga)

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Rotasi Mutasi Pejabat: Eselon II Masih Dibahas, III dan IV Tinggal Nunggu Izin Kemendagri

Harvey juga didakwa meminta sejumlah perusahaan tambang timah swasta untuk membayar biaya pengamanan yang dicatat sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X