METROPOLITAN.ID - Dunia maya kembali dihebohkan dengan kabar Sandra Dewi diisukan menjadi tersangka kasus korupsi timah Rp 271 T.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang menjadi tersangka dikutip dari Kompas.com dan menetapkan Helena Lim serta Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp 271 triliu dalam rentang 2015-2022.
Baca Juga: Harvey Moeis Belum Bisa Dijenguk Sandra Dewi, Begini Penjelasan Kejagung
Dua diantara 16 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Harvey Moeis yang merupakan istri aktris Sandra Dewi dan juga seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim.
Bahkan terbaru, dikabarkan tersangka dalam kasus korupsi timah besar besaran ini bertambah menjadi 21 orang.
Apabila kabar tentang Sandra Dewi yang diisukan ditetapkan menjadi tersangka benar.
Baca Juga: Ngecek Garasi Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Dipenjara karena Kasus Korupsi Timah
Maka genap sudah menjadi 22 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara danjuga lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
Namun kabar ditetapkannya Sandra Dewi menjadi tersangka masih belum pasti adanya, sebab Kejagung melalui pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan (Sandra Dewi) sebagai saksi," kata ketut dalam keterangannya.
Adapun 21 orang tersangka dalam kasus korupsi timah yang rugikan lingkungan dan negara sebesar Rp 271,1 trilun adalah sebagai berikut.
Dikutip dari liputan6.com, berikut 21 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka: