Total dana yang berhasil dikumpulkan dari modus ini mencapai sekitar Rp420 miliar. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam pembayaran tersebut di antaranya adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, uang senilai Rp420 miliar ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang terjadi selama pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada periode 2015-2022.
Baca Juga: Sering Terseret Kasus Hukum, Paslon Acep Gina Dinilai Sulit Menangi Pilkada Karawang 2024
Atas dugaan tindakannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).