METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula senilai Rp400 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya menyasar Tom Lembong, tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, berinisial CS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong berawal dari pemberian izin impor yang dilakukan pada 12 Mei 2015.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Sedan di Sukasari Bogor Terbakar saat Parkir
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata dia, dikutip Metropolitan dari Antara, Rabu 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan, izin impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak melalui proses koordinasi yang tepat dengan instansi terkait.
Selain itu, keputusan tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab atas kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sidak Pembangunan Pasar Gembrong Sukasari, Beri Catatan Ini
Di mana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan untuk melakukan impor gula kristal putih.
Keputusan ini, kata Qohar, jelas tidak sejalan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan bahwa pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Dengan ketersediaan pasokan gula yang cukup, seharusnya tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor gula tambahan.
Keputusan tersebut kini diduga menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Profil Tom Lemong