Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.
Jaksa mendakwa Harvey bertanggung jawab atas manipulasi dalam tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setara dengan Rp300 triliun.
Dalam hal ini, Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Harvey Moeis lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey memiliki dampak besar, tidak hanya pada kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 300 triliun tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, JPU sebelumnya menuntut hukuman berat untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan kepada Harvey Moeis.