Minggu, 21 Desember 2025

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

- Senin, 23 Desember 2024 | 16:29 WIB
Harvey Moeis resmi divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. (X/@tanyakanrl)
Harvey Moeis resmi divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. (X/@tanyakanrl)

METROPOLITAN.ID - Harvey Moeis resmi divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis itu dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

Baca Juga: 7 Daftar Lagu Paling Viral Sepanjang 2024 yang Nempel di Kepala

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, apabila Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Akurasi Pendataan Rumah dan Infrastruktur Rusak Terdampak Bencana

Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.

Hakim juga menyatakan, Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan hukuman Harvey.

Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Harvey dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: 5 Pemain Asal Brazil Yang Menghuni Skuad Klub Eredivisie di Musim 2024-2025

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X