berita-hari-ini

Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:00 WIB
Pagar laut Tangerang yang sempat menggemparkan Indonesia menemui babak baru, Kepala Desa Kohod telah ditetapkan sebagai tersangka. (panjiislam.com)

METROPOLITAN.ID - Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Kawasan Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pagar Laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/02/25).

Baca Juga: Real Madrid vs Manchester City: Duel Penentuan di Liga Champions

"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," mengutip dari suara.com

Menurut Djuhandani, penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," jelasnya.

Baca Juga: Adam Alis Harap Persib Bandung Konsisten di Sisa Musim BRI Liga 1 2024/2025

Keempat tersangka diduga bekerja sama dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu.

Seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," tambah Djuhandani.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Dedie-Jenal Ikuti Rangkaian Baris Berbaris di Monas Jakarta

Klarifikasi Arsin dan Pengakuannya sebagai Korban

Sebelumnya, Arsin memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

Halaman:

Tags

Terkini