2. Pelaksana badal haji harus sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW: “Hajikanlah dia, dan untuk dirimu sendiri engkau sudah menunaikannya?” (HR. Abu Daud).
3. Pelaksana harus berniat untuk menghajikan orang yang bersangkutan. Niat dilakukan sejak ihram dan menyebutkan bahwa ibadah ini dilakukan untuk orang yang diwakilkan.
4. Hanya boleh satu orang dihajikan oleh satu pelaksana per musim haji. Artinya, satu pelaksana tidak boleh menghajikan dua atau lebih orang dalam satu musim haji.
Biaya dan Lembaga Resmi
Biaya badal haji dapat bervariasi, tergantung lembaga pelaksana dan fasilitas yang diberikan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum secara khusus membuka program resmi badal haji, namun sejumlah lembaga terpercaya seperti amil zakat nasional atau travel haji resmi menawarkan layanan ini dengan sertifikat pelaksanaan.
Badal haji adalah solusi bagi umat Islam yang memiliki niat dan kemampuan finansial namun terhalang secara fisik atau telah meninggal dunia.
Dengan syarat dan ketentuan yang tepat, ibadah ini sah menurut syariat dan bisa menjadi bentuk bakti anak kepada orang tua atau sesama Muslim.***