Pihak kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Apa Itu Sekolah Rakyat? Ini Syarat Anak yang Bisa Sekolah Disana dan Deretan Lokasi Sekolah Rakyat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, khususnya yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
***