Ia juga mengingatkan agar wisatawan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan, termasuk saat memilih transportasi umum.
“Saya menyarankan kepada masyarakat memanfaatkan fasilitas transportasi publik yang ada untuk bepergian. Namun, pastikan kendaraan tersebut layak jalan dan berizin agar perjalanan wisata bersama keluarga lebih aman, nyaman, dan menyenangkan,” imbaunya.
22 Modul dan Sistem Pemantauan Destinasi Nasional
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, menambahkan bahwa Surat Edaran tersebut juga memuat 22 modul panduan penyelenggaraan wisata yang aman dan nyaman.
Panduan ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh pengelola wisata maupun pemerintah daerah.
Hariyanto juga menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata telah mengembangkan sistem SISPARNAS (Sistem Informasi Indikator Kepariwisataan Nasional).
Yaitu platform manajemen krisis yang membantu memantau kondisi destinasi wisata secara real-time di seluruh Indonesia, termasuk dalam menghadapi perubahan cuaca ekstrem.