berita-hari-ini

Jurist Tan, Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Profil Singkatnya

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:26 WIB
Simak profil dari Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Kejagung RI resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Diklaim Bisa Urai Kemacetan di Simpang Ciawi, Pemkot Bogor Bareng Trans Jabar Tol Bangun Off Ramp di Tol Ciawi Selatan

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/07/25).

Jurist Tan diketahui awalnya ditugaskan oleh Menteri Nadiem Makarim untuk melakukan pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), guna membahas teknis pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS.

Dari pertemuan tersebut, Jurist kemudian menginisiasi komunikasi lebih lanjut bersama Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Dalam skema tersebut, Ibrahim ditunjuk sebagai tenaga profesional di PSPK.

Baca Juga: Mazda Perkenalkan CX-5 Generasi Terbaru, Bawa Desain Segar dan Teknologi Modern

Tak hanya itu, pada awal tahun 2020, Jurist juga diketahui menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google untuk membicarakan kerja sama lanjutan, sebagai tindak lanjut dari pembahasan awal yang sempat dilakukan Nadiem Makarim.

Hasil dari pertemuan itu menghasilkan kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen memberikan kontribusi sebesar 30 persen terhadap pengadaan tersebut.

Jurist Tan juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek. Keterlibatannya yang intens dalam proses pengambilan keputusan dinilai melebihi batas kewenangan sebagai staf khusus menteri.

Baca Juga: Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi

 

 

Halaman:

Tags

Terkini